Mataram - Berakhirnya ijin operasional RSJ Mutiara Sukma pada Januari 2024, pagi ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mendampingi Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB menjawab permohonan dari Direktur RSJMS untuk dilakukan visitasi terkait perpanjangan ijin dimaksud, Jumat (20/10/2023).
Bertempat di Aula Matahari RSJMS, dalam sambutannya, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Provinsi NTB selaku Ketua Tim Visitasi Nina Yulaida, SKM., M.Kes, menyampaikan turut berbangga atas prestasi yang telah diraih oleh RSJ Mutiara Sukma selama ini dan beliau juga mengapresiasi kesiapan RSJMS untuk perpanjangan ijin operasional ini.
Perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. NTB, Dinas Kesehatan Kota Mataram dan PERSI Wilayah NTB juga menjadi Tim Penilai pada visitasi pagi ini. Telusur dokumen dan lapangan dilakukan oleh Tim Visitasi setelah Direktur RSJMS memaparkan sekilas tentang perjalanan dan perkembangan RSJ Mutiara Sukma dari tahun ke tahun.
Pada akhir kegiatan dibacakan berita acara hasil telusur dokumen dan lapangan. Terdapat lima aspek yang dinilai yaitu pelayanan dan penunjang, sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen. Dari lima aspek tersebut, tiga aspek sesuai sedangkan dua aspek sesuai dengan catatan. Dua minggu atau empat belas hari diberikan waktu untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan perbaikan.