Sejarah Pendirian RSJ Mutiara Sukma

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram berdiri berkat keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 31 Oktober 1983. PT. Yodya Karya, yang berkantor di Jakarta dan Nusa Tenggara Barat, ditunjuk sebagai konsultan perencanaan untuk menyusun masterplan dan desain RSJ Mataram. Pembangunan ini menjadi penting mengingat Rumah Sakit Jiwa Selebung yang sebelumnya ada, tidak memenuhi syarat sebagai rumah sakit karena letaknya terpencil dan kondisi bangunannya tidak memadai.

Dengan dana dari Anggaran Pembangunan tahun 1982/1983, RSJ Mataram mulai beroperasi pada 27 Oktober 1987 dan diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI, Dr. Adhyatma, MPH, pada 27 Januari 1990. Pada awalnya, RSJ Mataram hanya melayani rawat jalan dan unit gawat darurat, namun pada tahun 1988/1989 mulai melayani rawat inap dengan dua ruangan: Mawar dan Melati.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 395/MenKes/SK/VI/1989, RSJ Mataram ditetapkan sebagai Rumah Sakit Jiwa Kelas C. Namun, sejak awal direncanakan menjadi Rumah Sakit Jiwa Kelas B, maka Rumah Sakit Jiwa Selebung diintegrasikan ke dalam RSJ Mataram, menjadikannya Rumah Sakit Jiwa Mataram Kelas B berdasarkan SK MenKes RI Nomor: 656/Menkes/SK/X/1991.

Pada tahun 1991, RSJ Mataram meningkatkan kapasitas pelayanan rawat inap dengan menambah dua ruang perawatan: Angsoka dan Dahlia. Pada tahun 1996, ruang rehabilitasi Sandat, IGD, ruang gizi, IPRS, generator, dan incinerator dibangun. Tahun 2000, ruang khusus terapi dan rehabilitasi narkoba ditambah, dan pada tahun 2004 diresmikan sebagai pusat rehabilitasi narkoba “One Stop Centre (OSC)”. Dua tahun kemudian, klinik VCT Bale Matahari didirikan, dan pada tahun 2007, ruang perawatan kelas I dan II (ruang Flamboyan) menggantikan ruang Angsoka.

Hingga Desember 2009, RSJ Provinsi memiliki enam ruang perawatan, satu ruang rehabilitasi, dan IGD. Sebelum otonomi daerah pada tahun 2001, RSJ Mataram merupakan rumah sakit khusus milik pemerintah pusat. Namun, sejak diberlakukannya otonomi daerah, RSJ Mataram menjadi milik Pemerintah Daerah dan berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi NTB berdasarkan Peraturan Daerah No.13 tahun 2001.

Pada Agustus 2008, berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2008, status RSJ Mataram berubah menjadi Lembaga Teknis Daerah (LTD) dengan nama RSJ Provinsi. Kini, RSJ Provinsi merupakan institusi pelayanan kesehatan khusus jiwa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, serta berkoordinasi secara teknis operasional dengan Kepala Dinas Kesehatan, berstatus sebagai Rumah Sakit Khusus Kelas B.

RSJ Mataram terus berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan jiwa terbaik dengan fasilitas yang terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sejak diresmikan tahun 1990 sampai dengan sekarang, RSJ Provinsi telah berganti pimpinan 7 kali, berikut periode kepepimpinan RSJ Mataram-RSJ Provinsi :