Mataram - RSJ Mutiara Sukma yang merupakan salah satu badan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat menerima visitasi monitoring dan evaluasi (Monev) terkait kepatuhannya terhadap keterbukaan informasi publik. Monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut berlangsung di Aula Edelweis, Kamis (25/11/2021)
Kedatangan KI Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Wakil Ketua KI, Bpk Badrun, AM beserta tim disambut langsung oleh Direktur RSJ Mutiara Sukma beserta seluruh jajaran struktural dan Tim PPID RSJ Mutiara Sukma.
Visitasi Monev KIP bertujuan untuk menilai secara langsung SAQ (Self Assessment Questionnaire) kepatuhan badan publik terhadap ketebukaan informasi yang sebelumnya telah dikirim langsung RSJ Mutiara Sukma ke KI Provinsi Nusa Tenggara Barat, ujar Wakil Ketua Informasi NTB dalam pertemuan tersebut.
Dalam visitasi tersebut Direktur RSJ Mutiara Sukma, dr. Evi Kustini Somawijaya, MM juga menyampaikan paparan tentang layanan informasi dan Inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh RSJ Mutiara Sukma. Kegiatan ini diakhiri dengan tinjauan langsung tim KI Provinsi NTB ke ruang sekretariat PPID, ruang Humas serta ruang Unit Pengelolaan Pengaduan (UPP) RSJ Mutiara Sukma.
Monitoring evaluasi kepatuhan badan publik ini sangat bermanfaat untuk mengetahui kinerja badan public dan hal tersebut sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Manis dan segar buah semangka. Disimpan dalam lemari besi”
“Sehat dan semangat Seluruh Civitas RSJ Mutiara Sukma. Terus majukan negeri dengan keterbukaan informasi” Sebuah pantun penutup pada kegiatan visitasi tersebut dengan harapan RSJ Mutiara Sukma tetap menjadi badan publik yang informatif. (HUMAS RSJMS)