Mataram - Menjadi salah satu badan publik, yang secara langsung melayani masyarakat, RSJ Mutiara Sukma harus berpedoman pada regulasi yang ada sehingga setiap pegawai di RSJ Mutiara Sukma dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Tuntutan adanya keterbukaan informasi publik namun disatu sisi adanya beberapa regulasi yang mengikat, dibutuhkan kepastian akan daftar informasi yang dikecualikan di RSJ Mutiara Sukma.
Setelah proses identifikasi akan daftar informasi publik yang dikecualikan tersebut, RSJ Mutiara Sukma mengusulkan Uji Konsekuensi untuk layak dan tidaknya informasi tersebut masuk menjadi Daftar Informasi yang Dikecualikan.
Untuk itu proses uji konsekuensi DIK pada RSJ Mutiara Sukma ini dilaksanakan pagi ini Selasa (10/09/2024). Bertempat di Aula Matahari, Direktur RSJ Mutiara Sukma dr. Wiwin Nurhasida selaku Atasan PPID Pembantu dan Kepala Bagian Tata Usaha M. Achiyat Winata, ST., MM selaku Ketua PPID Pembantu beserta seluruh Tim PPID RSJMS menerima kunjungan dari Tim Penguji Konsekuensi yang terdiri dari Sekretaris PPID Provinsi NTB; Tenaga Ahli Uji Konsekuensi PPID Prov. NTB Hendriadi, S.E., M.E; perwakilan Biro Hukum Setda Prov NTB Arif Rahman, S.H; perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov NTB Jauhari, S.H dan perwakilan dari PPID Provinsi NTB.
“Sudah setahun yang lalu kami memang ingin melakukan uji konsekuensi ini, namun kami mau mulai dari tahap apa itu masih meraba-raba, mencari-cari informasi. Dan tahun ini saya minta yuk kita bisa melakukan uji konsekuensi tahun ini. Bukan semata-mata berharap pada hasil uji konsekuensinya untuk informasi yang dikecualikan namun juga bahwa proses yang seharusnya kita sudah lalui” Ujar dr. Wiwin dalam sambutannya.
Antusiasme PPID Provinsi NTB juga melalui Sekretaris PPID Provinsi NTB mensupport dan memfasilitasi proses Uji Konsekuensi ini. Hal ini disampaikan oleh Hj. Erni Suryani, S. Sos., M.M mewakili Ketua PPID Provinsi NTB untuk memimpin kegiatan Uji Konsekuensi tersebut.