Mataram. Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit. melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian intern yang diciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat dipercaya serta melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.
Untuk meningkatkan kompetensi SPI, Direktur, Dr. Evi Kustini Somawijaya, MM bersama Tim SPI RSJ Mutiara Sukma yang diketuai oleh Julastri Rondonuwu, SKM., MPH beserta jajaran anggota Tim SPI mengikuti webinar tentang Peningkatan Kompetensi SPI Rumah Sakit yang dilaksanakan selama 4x` pertemuan.
Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, keberadaan SPI diharapkan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi manajemen dalam menilai setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit. SPI bukanlah unit yang mencari kesalahan, tetapi unit yang membantu top manajemen dalam mengawasi dan mengevaluasi sistem pengendalian manajemen sehingga mengarahkan jalannya organisasi dalam jalur yang benar.
Pembentukan SPI tentunya didasari dengan itikad baik untuk memajukan RSJ Mutiara Sukma serta mengakomodir peraturan yang ada yang mewajibkan adanya SPI. Dengan audit Internal yang baik dan sesuai harapan, RSJ Mutiara Sukma diharapkan akan semakin berkembang dan dipercaya baik oleh pelanggan eksternal maupun internal. (HUMAS RSJMS)