Mataram - Sebagai pegawai yang mengabdi pada institusi pemerintah baik ASN maupun Non ASN memiliki kewajiban yang sama untuk mentaati regulasi yang telah ditetapkan. Salah satu regulasi tersebut adalah kewajiban untuk mengikuti apel pagi. Hal inilah yang ditekankan oleh Kepala Bagian Tata Usaha RSJMS, H. Yahya Ulumuddin, S.Kep., Ns pada arahan apel pagi, Senin (21/06/2021).
"Perlu ditingkatkan kehadiran pegawai untuk mengikuti apel pagi tanpa adanya tekanan dan rasa keikhlasan dalam menjalani aturan, itu yang penting. Karena kehadiran dengan adanya tekanan itu adalah terpaksa. Kita harus menghindari hal-hal yang menyebabkan keterpaksaan dan menjalani dengan keikhlasan. Jadi unsur keikhlasan dan tanpa adanya keterpaksaan itu yang harus kita kedepankan. Kalau kita mengacu pada hal itu pasti langkah kita akan diringankan untuk ke kantor bukan karena takut atasan tapi karena merupakan kewajiban bersama" ujar Kabag TU di sela-sela arahannya.
H. Yahya, sapaan akrab beliau, juga mengingatkan para unsur pimpinan untuk memantau staf nya dan melakukan pembinaan secara berjenjang. Unsur pimpinan harus saling mengingatkan, memantau, mampu mengelola SDM dan ruangan yang menjadi tanggung jawabnya. "Itulah mengapa dipercaya menjadi unsur pimpinan karena diharapkan mampu melaksanakan pembinaan-pembinaan seperti itu" imbuh H. Yahya.
Pada kesempatan apel pagi ini H. Yahya juga menyampaikan tentang program pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan Autodebet pajak kendaraan ASN. Urusan Umum RSJMS akan memvalidasi kembali data kendaraan ASN RSJMS untuk segera ditindak lanjuti. (HUMAS RSJMS)