Mataram - Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur RSJ Mutiara Sukma Nomor : 188.4/401/TU/RSJMS/2021 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di RSJ Mutiara Sukma, pada kesempatan apel pagi Rabu (30/6/2021) Satuan Pengawas Internal (SPI) yang diwakili oleh Dr. Lisa Putri Setiawati memberikan sosialisasi tentang Benturan Kepentingan yaitu suatu kondisi dimana pertimbangan pribadi mempengaruhi dan dapat menyingkirkan profesionalitas seorang pejabat dalam mengemban tugas atau situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi dan wewenang sehingga mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya.
Situasi yang menyebabkan benturan kepentingan antara lain seperti situasi yang menyebabkan pengguna aset jabatan atau aset RSJ Mutiara Sukma untuk kepentingan pribadi atau golongan, situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan atau RSJ Mutiara Sukma untuk digunakan kepentingan pribadi atau golongan, situasi dimana yang memiliki hubungan keluarga langsung atau tidak langsung sejenis atau tidak sejenis sehingga digunakan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya, dan masih ada beberapa jenis situasi yang menyebabkan terjadinya benturan kepentingan.
Pada kesempatan tersebut Dr. Lisa juga menyampaikan terkait tata cara melapor jika terjadi atau menemukan suatu hal yang diduga masuk kedalam situasi yang menyebabkan terjadinya benturan kepentingan tersebut. “Mari sama-sama kita sadar untuk melapor” ujar Dr. Lisa pada saat mengakhiri sosialisasinya. (HUMAS RSJMS)