Mataram – Selasa (01/08/2023) Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, RSJ Mutiara Sukma menyediakan layanan khusus untuk melayani pengaduan yang berasal dari pelanggan atas pelayanan yang diberikan. Layanan pengaduan ini dikelola oleh Unit Pengelolaan Pengaduan (UPP). Pengaduan langsung atau tatap muka dapat dilakukan di ruang UPP yang berada di Gedung Poliklinik lantai 1. Pengaduan dapat berasal dari internal maupun eksternal. Kanal media pengaduan bisa lewat kotak saran, telepon, sms, whatsapp, email, link pengaduan, website dan sosial media RSJ Mutiara Sukma.
Petugas UPP menerima aduan dari pelanggan, mencatat masalah, memberikan informasi dan klarifikasi langsung kepada pelanggan. Apabila pengaduan dari pelanggan dapat teratasi langsung, maka petugas UPP langsung membuat laporan aduan. Jika keluhan/pengaduan pelanggan tidak langsung teratasi, UPP memiliki waktu 3 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi atau tindak lanjut pada unit terkait. Selanjutnya UPP memberikan tindak lanjut kepada unit terkait dan rekomendasi kepada manajemen. Aduan dari pelanggan yang disampaikan langsung ke unit harus dilaporkan juga secara tertulis oleh unit penerima aduan kepada petugas UPP. Oleh karena itu kerja sama setiap unit yang ada di RSJMS untuk melaporkan jika ada aduan kepada petugas UPP sangat diharapkan. Peningkatan kualitas pelayanan juga bisa didapatkan dari hasil evaluasi pengaduan yang ada.