SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR OLEH BAPPENDA NTB

SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR OLEH BAPPENDA NTB

Mataram – Apel pagi menjadi momen khusus bagi civitas hospitalia RSJ Mutiara Sukma, waktu dimana momen kebersamaan sebelum memulai aktivitas sehari-hari dan saat yang tepat untuk mengumumkan beberapa hal penting. 

Pada apel pagi ini, Selasa (20/08/2024) ada yang berbeda, biasanya apel pagi RSJMS diisi sosialiasi dari civitas hospitalia yang berkaitan dengan akreditasi, PZI atau informasi lainnya baik dari pejabat struktural maupun dari civitas hospitalia, kali ini Kasubbid PKB dan BBNKB bidang Pajak Daerah Bappenda Provinsi NTB Rabiatun Adawiah, SE, M.Ak bersama jajaran melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2024. 

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada civitas hospitalia RSJMS mengenai ketentuan baru dalam Pergub tersebut, yang mengatur tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, petugas Bappenda NTB membagikan brosur dan memberikan penjelasan langsung kepada civitas hospitalia RSJMS peserta apel mengenai aturan-aturan baru yang berlaku. Civitas hospitalia RSJMS juga diberikan kesempatan untuk bertanya langsung mengenai prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan keringanan atau pembebasan pajak maupun aplikasi autodebet serta kendala yang dihadapi selama proses pembayaran pajak.