Mataram – Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, Kamis (08/06/2023) di Aula Matahari RSJ Mutiara Sukma dilaksanakan kegiatan Sosialisasi pelaksanaan E-Kinerja Perawat.
Kegiatan yang menghadirkan dua narasumber internal yaitu I Ketut Budiasa, S.Kep., Ns yang menjelaskan tentang E-Kinerja Perawat sedangkan dari kepegawaian, Fariz Fauzan Haqiqi, S.Psi menyampaikan Tutorial pengisian e-kinerja. Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Seksi Keperawatan dan perwakilan beberapa perawat tersebut berjalan sangat baik dan diharapkan bisa segera diimplementasikan oleh seluruh tenaga perawat di RSJ Mutiara Sukma.
Beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari pemaparan narasumber tersebut adalah :
1. Kenaikan Jabatan Fungsional, Kenaikan Pangkat Alih Kategori sudah tidak lagi membuat dan menggunakan DUPAK;
2. Penilaian DUPAK sampai Periode ke II Desember 2022 dilakukan pada Juni 2023 oleh Tim Penilai Angka Kredit;
3. Penilaian Angka Kredit konvensional ke angka kredit integrasi dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit;
4. Setelah diberlakukannya Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 (1 Juli 2023), tidak ada lagi Tim Penilai Angka Kredit;
5. Penilaian angka kredit berdasarkan angka kredit konversi dari nilai ekspektasi kinerja dilakukan oleh pejabat penilai kinerja (Atasan Langsung).