Mataram– Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah terus didorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No.59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Rabu, 25 November 2020 RSJ Mutiara Sukma hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, sesuai undangan dari Sekretaris Daerah Provinsi NTB Nomor 060/341/ORG, tanggal 18 November 2020, perihal : Sosialisasi Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Kegiatan yang dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi zoom tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pemerintah di daerah mengimplementasikan SPBE pada wilayahnya masing-masing.
Dari RSJ Mutiara Sukma hadir Kepala Subbag Umum, Kepegawaian dan RT (Julastri Rondonuwu SKM, MPH) dan Kepala Urusan Umum (Mujiasih, SKM) mengikuti dengan seksama kegiatan diatas dengan narasumber Bpk. Adrinal, SE, Bpk. Martinus Tukiran, ST., MT dan Bpk. Dr. Eng. Imam Machdi, MT.
Kegiatan ditutup oleh Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syahputra dan menyampaikan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 merupakan kebijakan yang memperbaharui kebijakan yang lama tentang pelaksanaan evaluasi SPBE. Beberapa tambahan indikator penilaian menjadi tantangan kita bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPBE di instansi masing-masing.
RSJ Mutiara Sukma berharap dengan mempelajari materi yang disampaikan oleh para narasumber dan dibarengi dengan memahami substansi pengaturan dan pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE dalam PermenPANRB No. 59/2020 dengan baik, maka kita dapat menyusun strategi sehingga pelaksanaan evaluasi SPBE tahun 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancer. (HUMAS RSJMS)