Selong - Dalam rangka peningkatan kualitas layanan kesehatan jiwa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, RSJ Mutiara Sukma melalui Instalasi PKRS & Keswamas melakukan layanan integrasi pada pertemuan revitalisasi dan koordinasi TPKJM Kabupaten Lombok Timur bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur yang bekerjasama dengan Yayasan Lombok Independent Disabilitas Indonesia.
Rabu (05/06/2024) di kegiatan ini selain Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, turut hadir juga perwakilan dari RSUD Selong, Puskesmas lingkup Kabupaten Lombok Timur, dan lintas sektor lainnya seperti Pol PP, Babinkatibmas, dll.
RSJ Mutiara Sukma diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Medik dr. Dewa Ayu Nyoman Katarina bersama Kepala Seksi Keperawatan Ns. I Nengah Darthayasa, M.Kep., Sp.Kep. J dan Koordinator ACT Lalu Erwin Musyaddat, S.Kep., MM. Dalam pertemuan tersebut dihasilkan kesepakatan tentang penetapan Revisi SK TPKJM Lombok Timur dimana terdapat penjabaran tugas, wewenang dan tanggung jawab yang melibatkan seluruh sektor yang ada di lingkup Kabupaten Lombok Timur. Selain itu dr. Ayu juga memberikan masukan terkait SOP dalam penanganan ODGJ melalui mekanisme rujukan terpadu untuk memudahkan alur rujukan ke RSJ Mutiara Sukma melalui berkoordinasi dengan koordinator ACT RSJ Mutiara Sukma, Mamiq Erwin.
Melalui diskusi didapatkan banyak kendala yang terjadi selama penanganan ODGJ di Kabupaten Lombok Timur khususnya tentang ketersediaan obat. dr. Ayu menambahkan agar masing - masing faskes yang ada di lingkup Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan identifikasi dan menganalisa kebutuhan obat jiwa yang sekiranya harus memiliki persediaan yang cukup, kemudian hasil analisa tersebut disampaikan ke Dinas Kesehatan agar dapat ditindaklanjuti dan menyesuaikan dengan memanfaatkan sumber anggaran yang ada.
Di akhir kata dr. Ayu bersama Pak Nengah menyampaikan agar Kabupaten Lombok Timur terus berinovasi dalam pengembangan program kesehatan jiwa di wilayah Kabupaten Lombok Timur agar layanan kesehatan jiwa dapat terakomodir sampai ke berbagai lapisan di masyarakat dengan harapan dapat menghapus stigma negatif tentang kesehatan jiwa dan mewujudkan NTB Bebas Pasung 2028.