Mataram - Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku Tim Penilai Internal Reformasi Birokrasi , Senin, 28 Juni 2021 kemarin telah melakukan review Reformasi Birokrasi dan dari hasil review tersebut didapatkan hasil sementara yaitu pada nilai 90,39, suatu nilai awal yang baik mengingat RSJ Mutiara Sukma merupakan OPD yang baru tahun ini mengikuti Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi. “Dari hasil review masih ada beberapa dokumen yang harus ditindaklanjut dan dilengkapi sesuai hasil rekomendasi dari review tersebut sehingga kita masih memiliki kesempatan untuk menambah nilai”, ujar Direktur RSJ Mutiara Sukma saat memberi arahan pada apel pagi ini, Selasa (29/06/21).
RSJ Mutiara Sukma akan berkomitmen untuk terus berproses mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sehingga bisa memberikan yang terbaik untuk Pemerintah Provinsi dan masyarakat Nusa Tenggara Barat. Hasil review tersebut merupakan kerja keras Tim Reformasi Birokrasi RSJ Mutiara Sukma dan seluruh Civitas Hospitalia RSJ Mutiara Sukma. (HUMAS RSJMS)