Untuk ketertiban dan kerapian pakaian dinas civitas hospitalia RSJMS, pihak manajemen mengeluarkan Surat Edaran Direktur RSJ Mutiara Sukma Nomor : 060/3/TU/RSJMS/2020 tentang Revisi Tertib Penggunaan Pakaian Seragam Pegawai RSJMS.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbag UMPEG & RT, Julastri Rondonuwu, SKM., MPH pada apel pagi hari ini (5/1/2021).
Demi menunjang keseragaman pakaian dinas bagi pegawai, pihak manajemen juga merencanakan untuk mengalokasikan dana khusus untuk pembelian seragam batik. Hal ini menunjukkan keseriusan dari manajemen untuk menerapkan regulasi yang telah ditetapkan.