Mataram - Kamis (12/10/2023) Bertempat di Ruang Tulip RSJMS, Tim Penyusun Peraturan Gubernur tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma mengadakan rapat finalisasi rancangan pergub tersebut. Rapat pagi ini dipimpin langsung oleh Direktur RSJ Mutiara Sukma dr. Wiwin Nurhasida. Rapat finalisasi tersebut diadakan sebelum diajukan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.