Mataram - Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan unit kerja yang harus terbentuk di rumah sakit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menyelenggarakan audit internal.
Di RSJ Mutiara Sukma, SPI terbentuk sejak tahun 2015. Seiring berjalannya waktu terjadi beberapa kali pergantian keanggotaan (Auditor Internal) dan pada tahun 2021 ini karena adanya mutasi pejabat lingkup Pemerintah Provinsi NTB, Kepala SPI yang dahulu adalah Julastri Rondonuwu, SKM., MPH sesuai Surat Keputusan Direktur RSJ Mutiara Sukma digantikan oleh Henny Hardini, SKM., MPH.
Menindaklanjuti SK Direktur RSJMS tersebut, Jumat (02/07/2021) diadakan rapat perdana SPI dengan mengundang Kepala SPI yang lama untuk mengetahui sejauhmana program kerja SPI tahun 2021 telah dilaksanakan dan berbagi ilmu serta pengalaman tentang pelaksanaan SPI di RSJ Mutiara Sukma.
Semoga SPI RSJMS terus dapat bekerja dengan profesional demi peningkatan kualitas pelayanan dan mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik. (HUMAS RSJMS)