Mataram - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nomor : 180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Provinsi NTB, Kepala Bagian Tata Usaha, H.Yahya Ulumuddin, S.Kep., Ns meminta kepada seluruh Civitas Hospitalia RSJ Mutiara Sukma untuk tetap menjaga kondisinya dalam bekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Haji Yahya pada apel pagi, Senin 05/07/2021.
“PPKM ini berlaku mulai tanggal 5-20 juli 2021 dimana untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan dan sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat” ujar kabag TU pada arahannya.
Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma termasuk dalam kategori sektor kritikal, dimana keseluruhan pegawainya diperbolehkan masuk kantor tetapi dengan pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat. Sektor kritikal ini selain kesehatan, termasuk energi, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Anjuran untuk berolah raga pun tak lupa disampaikan oleh Kabag TU RSJMS dalam kondisi pandem ini “dengan olahraga diharapkan dapat meningkatkan metabolisme dan imun kita semua” ucap Haji Yahya mengakhiri arahannya. (HUMAS RSJMS)