Mataram. Tidak terasa waktu sudah mendekati akhir tahun 2020, beberapa kegiatan sudah harus dilakukan evaluasi, salah satunya adalah tentang kinerja Tenaga Non PNS, karena dari hasil evaluasi tersebut akan diperoleh gambaran apakah kontrak mereka masih akan terus berlanjut ataukah akan selesai pada tahun ini, sehingga kebutuhan akan SDM di RSJ Mutiara Sukma juga bisa dihitung kembali.
Kamis (12/11/20) di ruang pertemuan RSJ Mutiara Sukma diselenggarakan rapat evaluasi kebutuhan SDM di RSJ Mutiara Sukma. Dimana telah diketahui bahwa beberapa tenaga kontrak di RSJ Mutiara Sukma pada tahun ini telah diterima sebagai CPNS, sehingga ada kekurangan SDM yang harus mulai diperhitungkan.
Selain beberapa tenaga Non PNS kita telah diterima sebagai CPNS, RSJ Mutiara Sukma juga mendapat penempatan tenaga CPNS untuk beberapa profesi. Hal tersebut yang membuat kebutuhan SDM di RSJ Mutara Sukma harus dihitung kembali sesuai dengan kondisi saat ini.
Selain membahas kebutuhan SDM, rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur RSJ Mutiara Sukma, Dr. Evi Kustini Somawijaya, MM ini membahas juga tentang Usulan Perubahan tarif yang terdapat pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan di Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma untuk mengakomodir beberapa tarif baru pada layanan yang belum tercantum pada Peraturan Gubernur 51 Tahun 2019 tersebut. (HUMAS RSJMS)