Malang – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07/MENKES/1495/2023 tentang Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Kesehatan, Jumat (12/07/2024) bertempat di Harris Hotel and Conventions Malang Direktur RSJ Mutiara Sukma, dr. Wiwin Nurhasida turut menandatangani Perjanjian Kerja sama Tripartit antara Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) Rumah Sakit Marzoeki Mahdi dan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat dengan RSJ Mutiara Sukma.
Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama tersebut merupakan Perjanjian Kerja sama Jejaring Pengampuan Bidang Pelayanan Kesehatan Jiwa Tripartit untuk wilayah regional IV dengan PKJN Rumah Sakit Marzoeki Mahdi selaku Koordinator Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa yang dihadiri langsung oleh Direktur Utamanya, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf, Sp.KJ dan RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat selaku rumah sakit pengampu yang dihadiri langsung oleh Direkturnya, dr. YUNIAR Sp.KJ, MMRS.
RS Jejaring untuk wilayah regional IV antara lain RSUD Dr. Soetomo, RSJ Menur, RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, RSJ Prov. Bali, RSJ Mutiara Sukma, RSJ Naimata, RSJ Kendari, RSJ Prov. Maluku, RSJ Sofifi juga dihadiri langsung oleh Direktur/Direktur Utama Rumah Sakit tersebut.
Perjanjian tersebut dimaksudkan agar dapat mensinergikan potensi dari masing-masing rumah sakit yang bekerjasama, baik tenaga medis, keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya serta sarana, prasarana dan alat kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan, pengembangan SDM dan penelitian bagi kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Seperti yang disampaikan pada sambutan dari perwakilan Kementerian Kesehatan RI melalui zoom pada acara tersebut bahwa kegiatan ini adalah merupakan salah satu rangkaian dalam rangka implementasi transformasi layanan rujukan untuk mendekatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat.