Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1495/2023 Tentang Rumah Sakit Jejaring
Pengampuan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa melalui pelaksanaan rumah sakit jejaring pengampuan di Provinsi NTB, Selasa (11/02/2025) Direktur RSJ Mutiara Sukma dr. Wiwin Nurhasida memimpin acara Pertemuan Koordinasi Jejaring Pengampuan Layanan Kesehatan Jiwa RSJ Mutiara Sukma dengan RS H. L. Manambai Abdulkadir (RSMA) didampingi Tim Jejaring Pengampuan RSJMS.
Memperhatikan kondisi cuaca saat ini, sehingga proses koordinasi dengan RSMA dilakukan melalui zoom meeting. Hadir pada pertemuan tersebut Direktur RS H. L. Manambai Abdulkadir dr. Made Sopan Pradnya Nirartha, M.Biomed, Sp.B bersama Kepala Bidang Pelayanan H. Yahya Ulumuddin, S.Kep., Ns., M.Kes dan Tim Jejaring Pengampuan RSMA.
Sebagai informasi bahwa terdapat lima rumah sakit di Provinsi NTB yang dipilih oleh Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RSJ dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor berdasarkan hasil asesmen mereka untuk bekerjasama dengan RSJMS menjadi jejaring, yaitu RSUD Provinsi NTB, RSUD Kota Mataram, RSUD Patut Patuh Patju dan RSUD Dr. R. Seodjono Selong dan RS H. L. Manambai Abdulkadir, empat rumah sakit di Pulau Lombok dan satu di Pulau Sumbawa.
Pada pertemuan koordinasi tersebut dr. Wiwin menjelaskan proses kunjungan jejaring pengampuan layanan kesehatan jiwa yang telah dilaksanakan kepada empat rumah sakit yang ada di Pulau Lombok. Gambaran apa yang akan dilakukan di jejaring pengampuan, tugas jejaring pengampuan, isu strategis yang berhubungan dengan layanan kesehatan jiwa, SDM + Sarpras yang harus dipenuhi, indikator dan tahapan apa yang yang harus dilalui serta dilaksanakan oleh RSMA dipaparkan oleh Direktur RSJMS.
Dalam sesi diskusi diungkapkan kesiapan RSMA pada tahun 2025 dalam jejaring pengampuan ini dimana sudah disiapkan 10 Tampat Tidur untuk jiwa dan 10 Tempat Tidur untuk rehabilitasi NAPZA, terdapat satu orang Psikiater serta tersedianya alat Q EEG.