Kolaborasi Pemerintah Provinsi NTB dengan Kejaksaan Tinggi untuk restorasi keadilan akhirnya terwujud. Pagi ini, Jumat (22/07/2022) diresmikan langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M.Sc bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB, Sungarpin, SH., MH Balai Rehabilitasi Adhyaksa pada Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma.
Dengan dasar pelaksanaan pembangunan balai rehabilitasi tersebut adalah Pedoman Jaksa Agung nomor 18 tahun 2001 tentang penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorasi justice serta persetujuan dari Gubernur NTB, maka terwujudlah kolaborasi ini.
"Kalau ada orang cacat karena mantan narapidana, banyak catatan dalam kehidupannya, bukannya tambah lebih baik tapi jadi lebih buruk, bahkan yang tadinya hanya konsumen setelah masuk penjara dan proses pengadilan, jadi beneran terikat dengan jaringan narkotika. Jadi upaya pak kajati dan jajaran untuk merespon cepat tidak usah masuk pengadilan, kita masukkan rehabilitasi sehingga banyak anak-anak muda harapan bangsa di masa yang akan datang bisa kita selamatkan" ujar Gubernur diakhir sambutannya.
Kegiatan pagi ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB, Wakil Ketua DPRD Prov. NTB, Kepala Pengadilan Tinggi, Forkopinda atau pejabat yang mewakili dan jajaran kejaksaan tinggi Prov. NTB.
Balai rehabilitasi yang diperuntukkan bagi korban penggunaan narkotika dengan beberapa kriteria tertentu tersebut tetap akan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk pengelolaannya.