Batam - Agenda Rapat Kerja Tahunan ARSAWAKOI hari ketiga adalah pemaparan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes, tentang regulasi terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya yang terkait dengan pelayanan kesehatan jiwa.
Transformasi pelayanan kesehatan membutuhkan kesiapan seluruh rumah sakit dalam hal regulasi, layanan unggulan, Sumber Daya Manusia (SDM) & sarana prasarana. Selain mengupas tuntas regulasi tersebut, sebelum acara ditutup, disampaikan juga rencana kegiatan peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) tahun 2024 yang akan dipusatkan di Provinsi NTT.