KUNJUNGAN DPD-RI TERKAIT TATA LAKSANA PELAYANAN JIWA DI RSJ MUTIARA SUKMA

KUNJUNGAN DPD-RI TERKAIT TATA LAKSANA PELAYANAN JIWA DI RSJ MUTIARA SUKMA

Direktur RSJ Mutiara Sukma, dr. Evi Kustini Somawijaya, MM didampingi Kepala Bidang Pelayanan, dr. Wiwin Nurhasida pada Senin (25/07/2022) menerima kunjungan kerja dari Evi Apita Maya, S.H., M.Kn selaku anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi NTB dan Tim. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka inventarisasi materi dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan, penanganan dan layanan kesehatan jiwa di provinsi NTB sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. 

Beberapa topik yang dibahas dalam kunjungan tersebut antara lain tentang kebijakan yang dilakukan oleh pemda dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa yang bersifat promotif, preventif dan pelayanan kesehatan jiwa yang bersifat kuratif yang salah satunya ditujukan untuk penyembuhan dan  atau pemulihan penderita gangguan jiwa. 

Kunjungan tersebut diakhiri dengan kegiatan hospital tour di RSJ Mutiara Sukma untuk melihat proses pelayanan pasien dengan gangguan jiwa dan pasien rehabilitasi napza. Evi Apita Maya juga berkesempatan untuk berinteraksi dengan pasien ODGJ di Ruang Intensif dengan didampingi oleh perawat. Beliau juga berkesempatan untuk memberikan motivasi kepada pasien yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba.