Mataram – Dalam rangka menjalankan ketentuan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, Kepala Bidang Penunjang RSJMS Yuni Widiastuti, S.Gz., MPH mewakili Direktur menghadiri rapat koordinasi dengan Instansi Lingkup Pemerintah Provinsi NTB Bidang Kesehatan yang memanfaatkan air tanah pada hari ini, Kamis (13/02/2025) di Ruang Rapat Batu Hijau Dinas ESDM Provinsi NTB.
Pertemuan hari ini Kabid Penunjang RSJMS didampingi oleh Kepala Instalasi K3LRS Sri Hery Christina, S.Kep., Ns.
Plt. Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB, Izzuddin Mahili membuka Rapat Kordinasi tersebut. Pak Kadis tegaskan lagi amanah regulasi untuk tetap dilaksanakan agar tidak menjadi pembiaran. Hasil dari pertemuan ini akan dibuatkan SK Tim Teknis yang akan membantu pemenuhan perijinan penggunaan air tanah.
Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi Kepala Bidang Dinas ESDM dan berdiskusi serta foto bersama.