Mataram - Pagi ini Kamis (27/02/2025) Kepala Bagian Tata Usaha RSJ Mutiara Sukma M. Achiyat Winata, ST., MM mewakili Direktur dalam pertemuan Rekonsiliasi Pelaksanaan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan di Hotel Lombok Raya.
Rapat Rekonsiliasi ini memiliki tujuan untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan peraturan yang berlaku, serta untuk mengevaluasi efektivitas dan dampak program yang telah dilaksanakan. Dengan begitu diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar pihak terkait guna mewujudkan pengelolaan DBH CHT yang transparan dan akuntabel serta berdampak terhadap kelancaran dan akuntabilitas pelaksanaan program DBH CHT di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 27 Februari - 1 Maret 2025 dan diikuti oleh Perangkat Daerah lingkup Kabupaten/Kota dan Provinsi se Nusa Tenggara Barat.