KABAG TU : PP TERBARU NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS LEBIH KETAT DARI PP SEBELUMNYA

KABAG TU : PP TERBARU NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS LEBIH KETAT DARI PP SEBELUMNYA

Mataram - Kepala Bagian Tata Usaha H. Yahya Ulumuddin, S.Kep., Ns pada apel pagi Rabu (15/09/2021) memberikan apresiasi kepada semua terkait komitmen kehadiran tepat waktu kepada seluruh peserta yang mengikuti apel pagi. 

Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan informasi terkait pembaharuan dari PP Nomor 53 Tahun 2010 ke PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dimana PP tersebut memiliki aturan yang lebih ketat dari PP sebelumnya. Salah satunya adalah pada pasal 11 yang menyatakan bahwa “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun” yang dari PP sebelumnya yaitu tidak masuk selama 46 hari baru bisa di proses pemberhentiannya. 

Oleh karena hal tersebut Kabag TU menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkup RSJ Mutiara Sukma untuk memperhatikan hal ini dan dimohon untuk memperbaiki diri karena Urusan Kepegawaian akan tetap komitmen untuk terus memantau disiplin pegawai terkait pelanggaran termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Jadi mohon absensi diperhatikan” Tegas Kabag TU pada apel pagi tersebut. Hari Senin mendatang rencananya akan dilaksanakan sosialisasi lebih lanjut terkait PP 94 tahun 2021 tersebut. (HUMAS RSJMS)