KABAG TU DIDAMPINGI KAUR KEPEGAWAIAN SOSIALISASIKAN PP NO 94 TAHUN 2021 TERKAIT DISIPLIN ASN

KABAG TU DIDAMPINGI KAUR KEPEGAWAIAN SOSIALISASIKAN PP NO 94 TAHUN 2021 TERKAIT DISIPLIN ASN

Mataram - Kepala Bidang Tata Usaha H Yahya Ulumuddin, S.Kep., Ns dalam kesempatan apel pagi Senin (20/09/2021) kembali menyampaikan aturan terbaru terkait Disiplin ASN dan dimuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam kesempatan tersebut beliau menegaskan akan lebih fokus kepada hukuman berat. Pada PP sebelumnya tertulis Bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari kumulatif dalam 1 tahun diubah dalam PP terbaru menjadi tidak masuk kerja selama 28 hari kumulatif dalam 1 tahun dan 10 hari secara berturut-turut sudah bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dalam apel tersebut Kabag TU didampingi Kepala Urusan Kepegawaian Anna Maryani, S.Psi mensosialisasikan terkait PP Nomor 94 Tahun 2021. Namun pada sosialisasi tersebut berfokus dalam hal kewajiban PNS yaitu berupa aturan masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Adapun beberapa perihal yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah hukuman disiplin yang akan dikenakan jika melanggar ketentuan jam kerja antara lain : 1. Hukuman disiplin ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis, 2. Hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6,9 atau 12 bulan, 3. Hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. “Jadi dimohon kepada seluruh ASN di lingkup RSJ Mutiara Sukma untuk mematuhi aturan tersebut dan mohon menjadi perhatian atasan langsung untuk melakukan pengawasan terhadap stafnya” Tegas Kabag TU pada saat mengakhiri apel pagi tersebut. (HUMAS RSJMS)