Mataram. Pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat mempunyai peran sangat penting dalam pembangunan untuk menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pada umumnya disiplin yang baik adalah apabila pegawai datang ke kantor ataupun perusahaan dengan teratur dan tepat waktu. Mereka berpakaian sesuai seragam yang ditetapkan pada tempat bekerjanya. Mereka menggunakan bahan – bahan dan perlengkapan dengan hati – hati. Mereka menghasilkan jumlah dan kualitas pekerjaan yang memuaskan dan mengikuti cara kerja yang ditentukan oleh perusahaan dan menyelesaikan dengan sangat baik.
Dalam peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 pasal 1 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dijelaskan bahwa disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghidari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undang dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.
Kepala Bagian Tata Usaha RSJ Mutiara Sukma H. Yahya Ulumuddin, S. Kep., Ns sebagai pemimpin apel pagi pada Senin (9/11/20), pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan pentingnya kedisiplinan dalam menjalani tugas.
Didepan peserta apel Pak H. Yahya, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa sudah ada pegawai yang dikenakan sanksi diturunkan pangkatnya satu tingkat karena tidak disiplin menjalankan tugas, beliau sangat berharap semua pegawai tetap disiplin dan hukuman tersebut tidak terjadi lagi. (HUMAS RSJMS)