HAK INOVASI RSJ MUTIARA SUKMA

HAK INOVASI RSJ MUTIARA SUKMA

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. HAKI merupakan landasan hukum yang esensial dalam melindungi hak-hak kreatif dan inovatif individu serta lembaga. 

Mengamankan inovasi dengan HAKI menjadi langkah krusial dalam melindungi hasil kreativitas dan inovasi seseorang dari penyalahgunaan atau peniruan oleh pihak lain. HAKI mencakup berbagai aspek, mulai dari hak cipta, paten, merek dagang, hingga desain industry. Kesemuanya memiliki tujuan melindungi inovasi dan kreasi intelektual.

Untuk itu Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma telah mendaftarkan HAKI untuk 5 (lima) inovasi sebagai bentuk menavigasi tantangan dalam menjaga orisinalitas ide, mendapatkan pengakuan hukum atas hasil karya dan juga mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan inovasi. Kelima inovasi tersebut adalah :
1. Aplikasi Mutiara Sukma
2. Sirukogalar Plus (Sistem Rujukan Komunikasi Tiga Pilar Plus)
3. Pojok Healing
4. Psikolog Goes To School
5. LAPOR BUDIR (Layanan Pencegahan Orientasi Bunuh Diri)

Melalui kesadaran akan pentingnya HAKI dan upaya bersama untuk memberikan perlindungan yang efektif, kita dapat menciptakan lingkungan di mana kreativitas dihargai, asset intelektual terlindungi, dan masyarakat dapat menikmati manfaat dari inovasi yang ada. Tanpa perlindungan yang memadai, inovasi bisa dengan mudah ditiru atau disalahgunakan, yang pada akhirnya merugikan pencipta atau pemegang haknya. Dengan melindungi inovasi melalui HAKI, individu atau lembaga dapat mempertahankan keunggulan kompetitif di pasar sekaligus mendorong perkembangan inovasi lebih lanjut.