DIREKTUR HADIRI PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA PEMPROV NTB DAN KEJATI NTB TENTANG PROGJAM JAGA DESA

DIREKTUR HADIRI PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA PEMPROV NTB DAN KEJATI NTB TENTANG PROGJAM JAGA DESA

Mataram – Menindaklanjuti kesepakatan bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dengan Kejaksaan Agung RI tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor : 04/M/BKM.07.10/III/2023 Nomor 2 Tahun 2023 dan Intruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, maka Kejaksaan Tinggi Negeri NTB melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Kejaksaan Tinggi NTB Tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi melalui Program JAGA DESA ( Jaksa Garda Desa). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh PJ Gubernur NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh, SH,. MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Lalu Ahmad Nur Aulia, S.STP, Direktur RSJ Mutiara Sukma serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTB.

Pada tahun 2023 ada 208 desa dari 1021 desa mendapat tambahan anggaran karena prestasi dalam pengelolaan anggaran desa namun masih terdapat temuan yang menjadi objek pemeriksaan sehingga peran aparat hukum diperlukan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah desa. Program JAGA DESA tersebut diharapkan mampu mengawal pengelolaan anggaran desa untuk mencegah terjadinya kasus hukum tersebut.