Kejaksaan Tinggi NTB didampingi Dinas Sosial Provinsi NTB pada Selasa (05/07/2022) melakukan kunjungan ke Instalasi Detoksifikasi dan Rehabilitasi NAPZA RSJ Mutiara Sukma. Kunjungan tesebut disambut langsung oleh Direktur RSJ Mutiara Sukma dr. Evi Kustini Somawijaya, MM di ruang kerja beliau.
Kunjungan dari Kejaksaan Tinggi dan Dinas Sosial Provinsi NTB tersebut adalah dalam rangka persiapan pemberian hadiah Hari Bhakti Adyaksa 2022 dari Pemerintah Provinsi NTB kepada Kejaksaan Tinggi NTB melalui Kerjasama rehabilitasi korban pemakai NAPZA antara Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini ditunjuk RSJ Mutiara Sukma.
Pada kunjungan tersebut Kejaksaan Tinggi dan Dinas Sosial Provinsi NTB meninjau Ruang Rehabilitasi NAPZA yang rencananya akan digunakan sebagai “Balai Rehabilitasi Adhyaksa” untuk penerapan Restorative of Justice sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Agung dimana Kejaksaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Guna terwujudnya hal tersebut maka Kejaksaan Tinggi NTB dan Dinas Sosial telah bersepakat memilih Instalasi Detoksifikasi dan Rehabilitasi NAPZA RSJ Mutiara Sukma untuk dijadikan “Balai Rehabilitasi Adhyaksa”. Karena menurut hasil kunjungannya RSJ Mutiara Sukma telah memiliki sistem rehabilitasi yang sangat baik untuk dipilih menjadi lokasi Balai Rehabilitasi Adhiyaksa.