Mataram – Kolaborasi penanganan rehabilitasi NAPZA antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Kejaksaan Tinggi NTB dengan didirikannnya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSJ Mutiara Sukma sudah berdiri sejak Juli 2022. Dengan berjalannya waktu, kapasitas 15 Tempat Tidur ternyata belum bisa mencukupi kebutuhan dari beberapa calon rehabilitan hasil putusan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dari beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah NTB.
Upaya RSJ Mutiara Sukma untuk pengembangan layanan Rehabilitasi NAPZA ini sudah pada tahap disetujuinya pengajuan renovasi gedung dengan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Sejalan dengan hal tersebut, bertempat di Ruang Tamu Direktur, pagi ini Direktur RSJ Mutiara Sukma dr. Wiwin Nurhasida didampingi Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi Pelayanan Medik menerima kunjungan dari Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi NTB Budi Muklish, SH., MH dan tim untuk pembahasan awal tentang pengembangan Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSJ Mutiara Sukma, Senin (13/01/2025).
“Saya tadi sudah sampaikan bahwa kita dapat DAK untuk pembangunan sekitar 40 – 50 Tempat Tidur. Nanti yang kita sesuaikan RAB nya itu kelengkapannya. Bersama bidang pelayanan nanti dibuatkan kondisi yang memang sesuai standar rehabilitasi seperti apa, saat bertemu bu Kajati kami sudah siap RAB nya. Alhamdulilah ternyata visi kita sama pak, kami perjuangkan lewat DAK” Ujar dr. Wiwin antusias menyambut kolaborasi penyiapan rehabilitasi NAPZA tersebut.