Mataram. Beberapa penyebab Barang Milik Daerah mesti harus dihapuskan dari Daftar Barang Pengguna sesuai Peraturan Menteri Dalam Nomor 19 Tahun 2016 adalah Barang milik daerah tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang disebabkan karena penyerahan barang milik daerah, pengalihan status penggunaan barang milik daerah, pemindahtanganan atas barang milik daerah, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan, atau sebab lain. Sebab lain yang dimaksud merupakan sebab-sebab yang secara normal dipertimbangkan wajar menjadi penyebab penghapusan, seperti, hilang karena kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
BPKAD Provinsi yang merupakan Perangat Daerah Pemerintah Provinsi NTB yang melaksanakan fungsi urusan penunjang Daerah dalam hal pengelolaan keuangan dan aset daerah yang dipimpin oleh seorang kepala Badan .
Hari ini, Rabu (30/09/20) dalam rangka menindaklanjuti permohonan RSJ Mutiara Sukma untuk melakukan pengapusan barang milik daerah yang berada di RSJ Mutiara Sukma, tim BPKAD Provinsi Nusa Tenggara Barat turun ke RSJ Mutiara Sukma untuk melakukan pengecekan barang dengan kondsi rusak berat yang akan dihapus.
Tim didampingi langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha, H. Yahya Ulumuddin, S.Kep., Ns, kepala Subbag Perencanaan, Keuangan dan aset serta staf urusan aset melakukan penecekan langsung ke beberapa gudang RSJ Mutiara Sukma, tempat penyimpanan barang yang rusak tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha, H. Yahya Ulumuddin, S.Kep., Ns,mengatakan pemusnahan aset di RSJ Mutiara Sukma kami usulkan karena aset tersebut sudah rusak berat, beberapa karena gempa dua tahun lalu dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi. (HUMAS RSJMS)