Mataram. Rumah Sakit jiwa Mutara Sukma telah menetapkan jenis-jenis Pelayanan yang menjelaskan tentang kemampuan pelayanan yang bisa diberikan oleh Rumah Sakit jiwa Mutiara Sukma, tetapi untuk menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 445-541 Tahun 2020 tentang penunjukan Rumah Sakit jiwa Mutiara Sukma sebagai Rumah Sakit rujukan Covid-19 khusus jiwa maka RSJ Mutiara Sukma harus menambahkan beberapa jenis pelayanan yang harus diberikan untuk menjalankan amanah yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut.
Rabu, 16 September 2020 untuk menindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Nomor 445-541 Tahun 2020 tentang penunjukan Rumah Sakit jiwa Mutiara Sukma sebagai Rumah Sakit rujukan Covid-19 khusus jiwa di Aula RSJ Mutiara Sukma diselenggarakan pertemuan koordinasi seluruh pejabat Struktural di lingkup RSJ Mutiara Sukma dalam rangka merubah beberapa jenis pelayanan yang ada saat ini.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur RSJ Mutiara Sukma dr. Evi Kustini Somawijaya, MM menetapkan penambahan jenis pelayanan kekhususan yang diberikan pada klien/pasien berdasarkan keadaan dan kebutuhan pasien (TB dan COVID-19).
“Kita tidak bisa menghindar dari Covid-19, berdasarkan SK Gubernur NTB Nomor 445-541 Tahun 2020 tersebut kita harus tetap memberikan pelayanan kekhususan pada klien kita yang terkonfirmasi Covid-19. Kita berikan yang terbaik yang bisa kita berikan untuk masyarakat” pungkas dr. Evi mengakhiri pertemuan koordinasi pejabat struktural tersebut. (HUMAS RSJMS)