MONEV PERJANJIAN KERJASAMA, RSJMS LAKUKAN KUNJUNGAN KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOTENG

MONEV PERJANJIAN KERJASAMA, RSJMS LAKUKAN KUNJUNGAN KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN LOTENG

Mataram. Dalam rangka terus berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan jiwa bagi seluruh masyarakat khususnya di Nusa Tenggara Barat RSJ Mutiara Sukma menjalin kerjasama dengan beberapa Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya pelayanan kesehatan jiwa bagi warga yang kurang mampu dan tidak menjadi peserta BPJS.

Dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada warga di Kabupaten Lombok Tengah khususnya bagi masyarakat yang menggunakan bantuan pembiayaan Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, RSJ Mutiara Sukma dalam hal ini Kabag Tata Usaha H. Yahya Ulumuddin, S.Kep., Ns selaku Ketua Tim Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama anggota lainnya Julastri Rondonuwu, SKM., MPH dan Triana S.ST berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah dalam rangka melakukan Evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Non Quota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat, Jaminan Kesehatan Nasional NTB Dan Jaminan Kesehatan Nasional Apbd Kabupaten Lombok Tengah Bersumber Dari Dana Bantuan Sosial (Bansos) Bidang Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020.

Tim diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, M. Taqiyudin, SKM., M.Kes beserta jajaran dibawahnya dan penanggung jawab program jiwa dan NAPZA.
“Sampai saat ini dari warga kami pengguna bansos tidak ada yang komplain terhadap pelayanan di RSJ Mutiara Sukma”, ujar pak Taqiyudin, Kepala bidang Pelayanan Kesehatan yang diiyakan juga oleh H. Sahnan, Kepala Seksi P2P yang hadir juga saat menerima kunjungan Tim RSJ Mutiara Sukma.

Zero komplain dari warga Lombok Tengah pengguna bansos pada layanan di RSJ Mutiara Sukma menjadi penyemangat RSJ Mutiara Sukma untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Beberapa hal yang menjadi masalah di RSJ Mutiara Sukma selama memberikan pelayanan bagi pasien bansos disampaikan juga oleh H. Yahya saat kunjungan tersebut antara lain ketika Pasien sudah dinyatakan boleh pulang oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dimana pihak RSJ Mutiara Sukma telah menghubungi keluarga pasien agar pasien segera dijemput oleh keluarganya, tetapi pihak keluarga tidak bisa menjemput karena terkendala biaya untuk penjemputan pasien tersebut.
“Kami berharap hal tersebut bisa difasilitasi dalam Perjanjian Kerjasama kita Tahun 2021 agar pasien bisa segera diantar pulang oleh RSJ Mutiara Sukma jika sudah dinyatakan boleh pulang pulang dan segera berkumpul kembali bersama keluarga’, ujar H. Yahya memberi penjelasan pada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah.

“Dan satu hal lagi yang akan menjadi masalah kita bersama kedepannya adalah tentang masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi NAPZA, kalau dulu semua biaya rehabilitasi NAPZA di RSJ Mutiara Sukma dibayar keseluruhan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi saat ini seperti yang tertuang oleh Permenkes terbaru bahwa biaya Rehabilitasi NAPZA yang bisa dibayar oleh kementerian adalah yang menjadi peserta PBI saja, diluar itu pembayaran mandiri. Bagi masyarakat mampu yang ingin rehab mungkin tidak menjadi masalah, tetapi bagi masyarakat tidak mampu, jelas hal tersebut menjadi kendala, jadi saya harap pelayanan rehabilitasi NAPZA tersebut tahun depan juga bisa diakomodir dalam PKS tahun 2021”, pungkas ketua Tim PKS pada akhir kunjungan tersebut. 

Hal yang tak terduga disampaikan oleh Penanggung Jawab Program Jiwa NAPZA, Herlina Novita H, SKM., MKKK bahwa selama ini masyarakat Lombok Tengah yang membutuhkan rehabilitasi NAPZA dikirim ke LIDO.
“Masyarakat banyak yang tidak tahu bahwa mereka yang butuh rehabilitasi NAPZA bisa ke RSJ Mutiara Sukma, jadi selama ini dikirimnya ke Lido untuk masyarakat yang butuh rehabilitasi NAPZA” pungkas bu Lina memberi penjelasan terkait rehabilitasi NAPZA bagi masyarakat di Lombok Tengah selama ini.

“Kami setuju untuk kegiatan dropping dan rehabilitasi NAPZA kita masukkan ke Perjanjian Kerjasama kita Tahun 2021, dan kami akan berjuang di TAPD Kabupaten Lombok Tengah sebagai upaya meringankan beban ODGJ di Lombok Tengah” pungkas pak Taqiyuddin mengakhiri pertemuan ini. (HUMAS RSJMS)