Mataram, RSJ Mutiara Sukma berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan jiwa bagi seluruh masyarakat khususnya di Nusa Tenggara Barat. Beberapa Kota dan Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Barat sudah memiliki kerjasama dengan RSJ Mutiara Sukma tentang pelayanan kesehatan jiwa bagi warganya yang kurang mampu dan tidak menjadi peserta BPJS.
Dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada warga di Kabupaten Lombok Timur khususnya bagi masyarakat yang menggunakan bantuan pembiayaan Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, RSJ Mutiara Sukma dalam hal ini Kabag Tata Usaha H. Yahya Ulumuddin, S.Kep., Ns selaku Ketua Tim Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama anggota lainnya Julastri Rondonuwu, SKM., MPH dan Mujiasih SKM berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur dalam rangka melakukan Evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Melalui Bantuan Pembiayaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020.
“Alhamdulillah kalo dari masyarakat kami sampai saat ini tidak ada yang komplain terhadap pelayanan yang diberikan RSJ Mutiara Sukma”, ujar Supratman, SKM., MM, Kepala Seksi Pembiayaan Kesehatan Kabupaten Lombok Timur saat menerima kunjungan Tim PKS RSJ Mutiara Sukma.
Tidak adanya komplain masyaraat Kabupaten Lombok Timur sampai saat ini terhadap pelayanan yang diberikan oleh RSJ Mutiara Sukma tidak serta merta membuat RSJ Mutiara Sukma tidak meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi kendala dalam memberikan pelayanan oleh RSJ Mutiara Sukma juga disampaikan oleh H. Yahya saat kunjungan tersebut antara lain adalah ketika Pasien sudah dinyatakan boleh pulang oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dimana pihak RSJ Mutiara Sukma langsung menghubungi keluarga pasien agar pasien segera dijemput, tetapi pihak keluarga tidak bisa menjemput karena terkendala biaya untuk penjemputan pasien tersebut.
“Kami harap hal tersebut bisa diakomodir dalam Perjanjian Kerjasama kita Tahun 2021 agar pasien bisa segera pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga’, pungkas H. Yahya memberi penjelasan.
“Satu hal lagi yang menjadi masalah kita kedepannya adalah tentang masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi NAPZA, kalau dulu semua biaya rehabilitasi NAPZA di RSJ Mutiara Sukma dibayar keseluruhan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi saat ini seperti yang tertuang oleh Permenkes terbaru bahwa biaya Rehabilitasi NAPZA yang bisa dibayar oleh kementerian adalah yang menjadi peserta PBI saja, diluar itu pembayaran mandiri. Bagi masyarakat mampu yang ingin rehab mungkin tidak menjadi masalah, tetapi bagi masyarakat tidak mampu, jelas hal tersebut menjadi kendala, jadi saya harap pelayanan rehabilitasi NAPZA tersebut tahun depan juga bisa diakomodir dalam PKS tahun 2021”, pungkas ketua Tim PKS pada akhir kunjungan tersebut.
Gayung bersambut Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur juga menyetujui dua hal yang disampaikan oleh RSJ Mutiara Sukma dan mengupayakan untuk anggarannya agar bisa dipenuhi tahun depan. (HUMAS RSJMS)