INGATKAN KEMBALI PERDA NO 7 TAHUN 2020, KEPALA BIDANG PENUNJANG SAMPAIKAN DI APEL 

INGATKAN KEMBALI PERDA NO 7 TAHUN 2020, KEPALA BIDANG PENUNJANG SAMPAIKAN DI APEL 

Mataram. Perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular telah diberlakukan semenjak tanggal 14 September 2020 lalu, tetapi hal tersebut tidak serta merta menghentikan kita untuk menyampaian tentang Perda tersebut.

Hari ini, Rabu, 23/09/20 pada apel pagi kembali Kepala Bidang Penunjang, Nina Yulaeda, SKM., M. Kes mengingatkan kepada seluruh peserta apel untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan selama di Rumah Sakit khususnya, apalagi karena Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma adalah merupakan pelayanan publik, jadi memiliki resiko yang sangat besar terhadap penularan covid-19.

”Perda 7 telah diberlakukan, saya harap kita semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan terutama di rumah sakit, apalagi kita adalah pelayanan kesehatan, jadi memiliki yang lebih besar dalam penularan covid-19 ini. Tetap pakai maskernya, harus ingat menjaga jarak dan mencuci tangan. Semoga kita semua tetap sehat”, pungkas bu Nina membuka arahan pada apel pagi tadi. (HUMAS RSJMS)