DISIPLIN PAKAIAN DINAS, SUBBAG UMPEG DAN RT SOSIALISASIKAN KEMBALI PAKAIAN DINAS ASN

DISIPLIN PAKAIAN DINAS, SUBBAG UMPEG DAN RT SOSIALISASIKAN KEMBALI PAKAIAN DINAS ASN

Mataram. Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan hanya tentang jam kerja, salah satunya adalah tentang Displin Pakaian Dinas. Peraturan Menteri tentang Disiplin Pakaia Dinas telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.


Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kamis (01/10/20) pada apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Kerumahtanggaan, Julastri Rondonuwu, SKM., MM menyampaiakn sosialisasi kembali Surat Edaran Direktur RSJ Mutiara Sukma tentang pemakaian baju dinas di lingkup RSJ Mutiara Sukma, hal ini juga sebagai salah satu penilaian disiplin ASN juga.

“Untuk mempermudah mengingat penggunaan pakaian dinas, surat edaran yang sudah saya sampaikan barusan silahkan ditempelkan di ruangan masing-masing”, pungkas bu Jul kepada seluruh Civitas Hospitalia yang hadir saat itu. (HUMAS RSJMS)