Mataram. Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit , BPJS Kesehatan mengundang RS Khusus untuk hadir dalam kegiatan tersebut. Selasa 6 Oktober 2020, bertempat di RM Langko, Mataram RSJ Mutiara Sukma menghadiri undangan tersebut, pertemuan dilakukan dengan tetap mengacu Protokol Kesehatan masa Pandemi Covid-19.
Direktur RSJ Mutiara Sukma dr Evi Kustini Somawijaya, MM bersama Kepala Bidang Pelayanan dr Wiwin Nurhasida dan Kepala Subbag Umum Kepegawaian dan Kerumahtanggaan Julastri Rondonuwu, SKM.MPH mengikuti paparan sosialisasi dengan seksama mengingat PMK No.3 Tahun 2020 ini akan menjadi dasar pelaksanaan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan untuk tahun 2021.
Harapannya dengan tersosialisasikannya PMK No.3 Tahun 2020 ini masing-masing Fasilitas kesehatan dapat lebih siap dalam melengkapi seluruh persyaratan untuk perpanjangan kerjasama pelayanan dengan BPJS Kesehatan. (HUMAS RSJMS)