Pertemuan Permohonan Fasilitasi Misi Supervisi Bersama (Joint Supervision Mission/JSM) Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA)

Pertemuan Permohonan Fasilitasi Misi Supervisi Bersama (Joint Supervision Mission/JSM) Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA)

Mataram — Mewakili Direktur Rumah Sakit Mutiara Sukma Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset (PKA) Ery Novianti Rayes, SE didampingi Kepala Urusan PPL Qory Harfina, SKM hadiri rapat yang diselenggarakan oleh BAPPEDA Provinsi NTB. Pertemuan ini dalam rangka Permohonan Fasilitasi Misi Supervisi Bersama (Joint Supervision Mission/JSM) Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) yang berlangsung di ruang rapat Bhakti Husada Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Rabu (29/10).

Rapat dipimpin oleh Badarudin, S.Kep., Ns., MM, selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dimana kegiatan ini merupakan bagian dari proses yang dimandatkan dalam Pedoman Tata Laksana Program SKALA, dengan tujuan untuk menilai kemajuan dan efektivitas pelaksanaan program di daerah, mengidentifikasi tantangan serta pembelajaran utama sesuai dengan Result Framework SKALA, serta merumuskan rekomendasi strategis bagi tata kelola program ke depan. 

Dalam kegiatan ini, RS Mutiara Sukma berperan aktif sebagai instansi teknis pelaksana bidang kesehatan jiwa yang mendukung upaya peningkatan akses dan kualitas layanan dasar kesehatan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas mental.

Melalui keterlibatan dalam forum JSM Program SKALA ini, RS Mutiara Sukma menunjukkan komitmennya untuk mendukung visi Pemerintah Provinsi NTB: "NTB Makmur Mendunia", dengan menjadikan layanan kesehatan jiwa sebagai bagian integral dari pembangunan manusia yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat kemitraan antara pemerintah pusat, daerah, donor, dan mitra pelaksana, serta mendukung persiapan Mid-Term Review (MTR) Program SKALA.