Mataram. RSJ Mutiara Sukma berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan jiwa bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat. Beberapa Kota dan Kabupaten di Propinsi Nusa Tenggara Barat sudah memiliki kerjasama dengan RSJ Mutiara Sukma tentang pelayanan kesehatan jiwa bagi warganya yang kurang mampu dan belum menjadi peserta BPJS baik PBI ataupun mandiri, termasuk di Kabupaten Lombok Barat.
Dalam rangka untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada warga kabupaten Lombok Barat khususnya bagi masyarakat yang menggunakan bantuan pembiayaan Kesehatan kabupaten Lombok Barat, RSJ Mutiara Sukma dalam hal ini Kabag Tata Usaha H. Yahya Ulumuddin, S.Kep., Ns selaku Ketua Tim Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama anggota lainnya Julastri Rondonuwu, SKM., MPH dan Mujiasih SKM berkunjung ke Dinas Kesehatan kabupaten Lombok Barat dalam rangka melakukan Evaluasi pelaksanaan Perjanjian Kerjasama tentang Bantuan Biaya Pengobatan bagi Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu Yang Tidak Memiliki Jaminan Kesehatan Di Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2020 , Rabu (23/09/20)
“ Kalau dari warga kami pengguna bansos yang menerima pelayanan jiwa sampai saat ini tidak ada keluhan pak”, ujar Apt. Hesti saat menerima kunjungan Tim PKS RSJ Mutiara Sukma.
Tidak adanya keluhan dari warga Kabupaten Lombok Barat pengguna bansos di RSJ Mutiara Sukma hingga saat ini terhadap pelayanan yang diberikan oleh RSJ Mutiara Sukma tidak serta merta membuat RSJ Mutiara Sukma tidak meningkatkan kemampuan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Pada Kunjungan tesebut Bu Julastri menyampaikan beberapa hal yang menjadi kendala dalam memberikan pelayanan oleh rekan-rekan di RSJ Mutiara Sukma antara lain adalah ketika Pasien sudah boleh dinyatakan pulang oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien) dan pihak RSJ Mutiara Sukma langsung menghubungi pihak keluarga pasien agar pasien segera dijemput, tetapi pihak keluarga tidak bisa menjemput karena terkendala biaya untuk penjemputan pasien tersebut.
“Kami harap hal tersebut bisa diakomodir dalam Perjanjian Kerjasama kita Tahun 2021 agar pasien bisa segera pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga’, pungkas H. Yahya menambahkan apa yang sudah disampaikan oleh Bu Julastri.
“Satu hal lagi yang menjadi masalah kita juga kedepannya adalah tentang masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi NAPZA, kalau dulu semua biaya rehabilitasi NAPZA di RSJ Mutiara Sukma dibayar keseluruhan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi saat ini seperti yang tertuang oleh Permenkes terbaru bahwa biaya Rehabilitasi NAPZA yang bisa dibayar oleh kementerian adalah yang menjadi peserta PBI saja, diluar itu pembayaran mandiri. Bagi masyarakat mampu yang ingin rehab mungkin tidak menjadi masalah, tetapi bagi masyarakat tidak mampu, jelas hal tersebut menjadi kendala, jadi saya harap pelayanan rehabilitasi NAPZA tersebut tahun depan juga bisa diakomodir dalam PKS tahun 2021”, pungkas Sekretaris Tim PKS, bu Zulastri pada akhir kunjungan tersebut. (HUMAS RSJMS)