Mataram. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyakit Menular telah ditetapkan dan akan diberlakukan mulai tanggal 14 September 2020.
Setelah diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi NTB No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, pada apel pagi ini (09/09/20) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penunjang, Nina Yulaida, SKM., M.Kes mengingatkan kembali kepada peserta apel bahwa kita semua harus mematuhi apa yang tertuang dalam Perda tersebut.
“Ingat wajib pakai masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan memakai sabun atau hand sanitizer”. Pungkas bu Nina, panggilan akrab kabid penunjang di akhir himbauan yang disampaikan pada apel pagi ini. (HUMAS RSJMS)