DUKUNG NTB WTP, RSJMS HADIRI SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN TPTGR

DUKUNG NTB WTP, RSJMS HADIRI SIDANG MAJELIS PERTIMBANGAN TPTGR

Mataram - Direktur RSJ Mutiara Sukma, Dr.  Evi Kustini Somawijaya, MM menghadiri undangan Sidang Majelis Pertimbangan  Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), Senin, 24/08/20, 

Sidang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB yang sekaligus sebagai Ketua Sidang Majelis dengan didampingi wakil ketua sidang, Inspektur Provinsi NTB dan anggota sidang Kepala BKD,  Kepala BPKAD dan dihadiri oleh sekretaris inspektur Prov. NTB, irban-irban dan OPD Pendamping serta rekanan berjalan lancar dengan hasil keputusan tentang penggantian kerugian negara/daerah oleh rekanan diberi tenggat waktu dan wajib menyerahkan jaminan sebagai bentuk keseriusan serta dan niat baik rekanan dalam menyelesaikan penggantian kerugian tersebut.

Direktur yang hadir didampingi oleh Pejabat Pembuat Komitmen, M. Juaeni  S. Si dan Tim LHP Mujiasih, SKM menyampaikan akan selalu mengawal rekanan dalam penggantian kerugian negara/daerah sesuai, "Kami akan selalu mengawal rekanan tersebut agar melaksanakan penggantian kerugian negate sesuai hasil sidang hari ini", pungkas Dr.  Evi kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTB sesaat setelah sidang ditutup. 

Sidang yang diselenggarakan di aula utama Inspektorat Provinsi NTB ditutup dengan sedikit pernyataan dari Inspektur Provinsi NTB bahwa inspektorat akan terus melakukan evaluasi rekanan2 yang tidak pro aktif atau tidak memiliki niat baik dalam penggantian kerugian tersebut, dan hasil evaluasi tersebut bisa menjadi rekomendasi kerja selanjutnya dengan instansi pemerintah. (Ace/RSJMS)