BERENCANA MENJADI PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN KECELAKAAN KERJA (PLKK) RSJ MUTIARA SUKMA BAHAS RENCANA KERJASAMA DENGAN BP JAMSOSTEK

BERENCANA MENJADI PENYELENGGARA PUSAT LAYANAN KECELAKAAN KERJA (PLKK) RSJ MUTIARA SUKMA BAHAS RENCANA KERJASAMA DENGAN BP JAMSOSTEK

Mataram. RSJ Mutiara Sukma telah menjadi mitra BP Jamsostek, kemitraan itu diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang NTB dan Direktur RSJ Mutiara Sukma pada tanggal 23 Juli 2020 lalu terkait keikutsertaan tenaga Non PNS di RSJ Mutiara Sukma sebagai peserta BP Jamsostek.

Dalam rangka memberikan pemahaman tentang manfaat kepesertaan BP Jamsostek serta untuk mengembangkan kerjasama RSJ Mutiara Sukma menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja maka BP Jamsostek pada hari Kamis, 3 September 2020  memberikan sosialisasi tentang Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan Prosedur PLKK. Kegiatan Sosialisasi ini bertempat di Aula Utama RSJ Mutiara Sukma dengan dihadiri langsung oleh Direktur RSJ Mutiara Sukma, Seluruh Pejabat Struktural, Kepala Instalasi Rawat Jalan, Kepala Instalasi Rawat Inap serta Kepala IGD 

Muzaki Gufron sebagai perwakilan Bidang Pelayanan BP Jamsostek memaparkan kembali secara detail tentang Program BP Jamsostek serta manfaat yang akan diterima oleh Peserta BP Jamsostek. Selain itu dijelaskan juga secara rinci tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebuah Rumah Sakit untuk ditunjuk sebagai Penyelenggara Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Saya harap kedepannya dengan adanya kerjasama RSJ Mutiara Sukma sebagai PLKK dapat semakin mengembangkan pelayanannya kepada masyarakat serta meningkatkan kemudahan akses pelayanan bagi peserta BP Jamsostek yang ada di RSJ Mutiara Sukma, dan upaya untuk meningkatkan kerjasama dengan BP Jamsostek ini sebagai bentuk komitmen RSJ Mutiara Sukma dalam meningkatkan akses pelayan publik, pungkas Dr. Evi Kustini Somawijaya, MM Direktur RSJ Mutiara Sukma di akhir pertemuan. (Ace/RSJMS)