Mataram. Direktur memberikan tarif layanan khusus bagi pegawai RSJ Mutiara Sukma baik yang PNS ataupun yang Non-PNS, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha saat apel pagi (11/08/20).
“Tarif layanan khusus bagi pegawai/keluarga pegawai akan ditanggungkan kepada BPJS dengan menggunakan sistem rujukan, jadi pegawai/keluarga pegawai membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan pemberi rujukan. Bagi pegawai RSJ Mutiara Sukma yang mungkin tidak membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan maka tarif layanan yang harus dibayar sebesar 50% dari tarif yang sudah ditetapkan, tetapi bagi keluarga pegawai RSJ Mutiara Sukma jika tidak membawa surat rujukan maka tarif layanan yang harus dibayar sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan oleh RSJ Mutiara Sukma” ungkap Haji Yahya, panggilan akrab Kepala Bagian Tata Usaha RSJ Mutiara Sukma.
Tarif layanan khusus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSJ Mutiara Sukma Nomor 188.4/455/TU/RSJMS/2020 tentang Tarif Layanan Khusus Pegawai/Keluarga Pegawai RSJ Mutiara Sukma yang diterbitkan tanggal 6 Agustus 2020.
“Hal tersebut sebagai salah satu perhatian kepada pegawai kita, dimana ada beberapa pegawai kita yang ingin menggunakan layanan di RSJ Mutiara Sukma tetapi terbentur waktu atau mereka masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan sehingga tidak memilki waktu untuk mengurus surat rujukan” ungkap Direktur RSJ Mutiara Sukma, Dr. Evi Kustini Somawijaya pada kesempatan berbeda.
Direktur berharap hal tersebut memberikan manfaat bagi pegawai RSJ Mutiara Sukma, dan mereka mengerti bahwa jajaran manajemen selalu memperhatikan pegawainya. (Ace/RSJMS)
