Tupoksi PPID
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN INFORMASI
RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA
PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan unit terkait
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik