TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN INFORMASI
RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA
PPID mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
Kewenangan PPID terdiri atas :
1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan unit terkait
3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik