Struktur Organisasi RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat nomor: 8 tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008, yang diubah dengan Perda Provinsi NTB Nomor 9 tahun 2011, Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan secara teknis operasional berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB terdiri dari :
- Direktur
- Sub Bagian Tata Usaha
- Urusan umum
- Urusan Kepegawaian
- Urusan Perlengkapan
- Urusan keuangan
- Urusan Perencanaan, Program dan Pelaporan
- Urusan Kerjasama dan IT
- Seksie Pelayanan Medik
- Instalasi gawat darurat
- Instalasi rehabilitasi mental
- Instalasi rawat inap
- Instalasi rawat jalan
- Instalasi intensif psikiatrik
- Instalasi terapi dan rehabilitasi narkoba dan HIV/AIDS
- Instalasi rekam medik
- Instalasi kesehatan jiwa masyarakat (Keswamas)
- Seksie Penunjang Medik
- Instalasi gizi
- Instalasi laboratorium
- Instalasi farmasi
- Instalasi pemeliharaan saran prasarana rumah sakit (IPSPRS)
- Instalasi pendidikan dan penelitian (Diklit)
- Seksie Keperawatan